AKUNTANSI MUDHARABAH
BEBERAPA DEFINISI
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung
oleh pengelola dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan
kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan
batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek
investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana
menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
KARAKTERISTIK KERJA SAMA MUDHARABAH
- Bank Syariah, dalam hubungannya dengan kerja sama Mudharabah, bisa bertindak sebagai Pemilik Dana (dengan melakukan pembiayaan mudharabah), atau sebagai Pengelola Dana (dengan melakukan penghimpunan Dana)
- Ketika bertindak sebagai Pemilik Dana, dana yang diterima Bak Syariah disajikan sebagai “Investasi Mudharabah”. Sedangkan ketika bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai “Dana Syirkah Temporer”.
- Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
- Pengembalian dana Mudharabah dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
- Jika dari pengelolaan dana Mudharabah menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
Mudharabah pada Produk Bank Syariah
.
Dalam aplikasinya pada Bank Syariah, konsep mudharabah diterapkan pada bentuk produk pendanaan berupa:
1.
Rekening
Tabungan Mudharabah. Adalah tabungan
yang disepakati bisa dimanfaatkan oleh bank untuk digunakan dalam pembiayaan
mudharabah. Dalam tabungan ini, nasabah
tidak dapat sewaktu-waktu menarik dananya seperti dalam tabungan wadi’ah. Dalam aplikasinya, bentuk tabungan ini
biasanya berbentuk targeted saving, seperti
tabungan qurban, tabungan haji, dan tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu
pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.
2.
Investasi
umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan
investasi atas dana mereka dalam bentuk mudharabah (mudharabah
Muthlaqah). Investasi dalam bentuk
ini disepakati untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.
3.
Investasi
khusus. Dalam bentk ini, bank bertindak
sebagai manajer investasi bagi nasabah untuk menginvestasikan dana mereka pada
usaha atau proyek yang dikehendaki nasabah.
Nisbah bagi hasil untuk investasi khusus
(mudharabah muqayyadah) ini
ditentukan dan dinegosiasikan secara kasus per kasus.
Sedangkan pada produk pembiayaan,
konsep mudharabah merupakan salah satu konsep dasar produk pembiayaan bank
selain konsep musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan qard. Untuk pembiayaan dengan prinsip dasar
mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul Maal dan nasabah bertindak sebagai
mudharib. Bagi hasil yang diterima oleh
bank dari usaha mudharabah, merupakan keuntungan bank disamping
keuntungan-keuntungan lain yang nantinya secara keseluruhan akan dialokasikan
kepada para nasabah pendanaan (dengan perhitungan dan proporsi tertentu).
Sumber dana dan penggunaan dana
mudharabah pada bank syariah berdasarkan assets
allocation approach bisa digambarkan sebagai berikut (diadopsi dari buku
Manajemen Dana Bank Syariah)
![]() |
Beberapa sifat aplikasi produk dengan konsep mudharabah dalam
perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
Secara umum, aplikasi pembiayaan dengan konsep al mudharabah dalam perbankan dapat
digambarkan dalam skema berikut ini:
![]() |
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a) investasi mudharabah dalam bentuk kas
diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;
Pencatatan jurnalnya adalah sebagai
berikut:


Kas xxx
b) investasi mudharabah dalam bentuk
aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
i.
jika
nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai
kerugian;
Pencatatan Jurnalnya
adalah sebagai berikut:

Kerugian Penurunan Nilai xxx
Aset Mudharabah xxx
ii.
jika
nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan
diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:

Keuntungan Tanguhan xxx
Aset Mudharabah xxx
Sedangkan
Jurnal Amortisasinya adalah:


Keuntungan Mudharabah xxx
c) Jika nilai investasi mudharabah turun
sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang
bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan
nilai tersebut diakui sebagai KERUGIAN dan mengurangi saldo investasi
mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxx
Investasi
Mudharabah xxx
d) Jika sebagian investasi mudharabah
hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian atau
kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan
bagian bagi hasil.
Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian bagi hasil adalah sebagai
berikut:

Kerugian
Mudharabah xxx
Pendapatan
Bagi Hasil Mdhrbh xxx
e)
Jika
akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar
oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh
tempo.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:

Investasi
Mudharabah xxx
f)
Kerugian
yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:

Penyisihan
Kerugian Mdhrbh xxx
g)
Pada
saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan selisih antara kas/aset
nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi dengan penyisihan
kerugian investasi mudharabah. Apabila
selisih tersebut bernilai positif, berarti terdapat keuntungan mudharabah. Sebaliknya apabila bernilai negatif maka
terjadi kerugian mudharabah.
Pencatatan Jurnal sebagai berikut:

Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Investasi Mudharabah xxx
Keuntungan Mudharabah xxx
Atau

Penyisihan Kerugian Invstasi Mudharabah xxx
Kerugian Mudharabah xxx
Investasi Mudharabah xxx
b. Bank Syariah sebagai Pengelola
Dana (Mudharib)
Dalam hubungannya dengan Dana Pihak
Ketiga (DPK), Bank syariah juga menerima simpanan/deposito Mudharabah. Dalam bentuk ini, bank bertindak sebagai
pengelola dana (mudharib) yang bertugas memanfaatkan dana masyarakat yang
terkumpul agar produktif dan menghasilkan, untukkemudian memberikan kompensasi
kepada nasabah penabung/investor Mudharabah dalam bentuk bagi hasil.
Beberapa ketentuan yang berlaku dalam
hal Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
adalah:
1.
Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah
temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
2.
Pada
akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai
tercatat.
3.
Jika
Bank Syariah (nantinya) menyalurkan dana
syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka Bank Syariah mencatatnya
sebagai aset.
4. Jika Bank Syariah menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima, Bank Syariah tidak boleh mengakui
sebagai aset, karena Bank Syariah tidak
memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana.
5.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah
temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui
sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak
pemilik dana.
6.
Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank sebagai pengelola dana
diakui sebagai beban pengelola dana.
PENCATATAN JURNAL TRANSAKSI
MUDHARABAH
Dalam kaitannya dengan mudharabah, terdapat beberapa bentuk
transaksi yang bisa terjadi antara pihak bank sebagai shohibul maal dengan
nasabah sebagai mudharib, antara lain:
- Penyerahan dana (kas) atau Aset Nonkas oleh bank kepada nasabah.
- Pembayaran hasil usaha oleh nasabah kepada Bank.
- Membayar cicilan pokok (untuk mudharabah mutanaqishah)
- Pelunasan Pokok pinjaman oleh nasabah kepada bank (pada akhir periode)
Dari bentuk transaksi-transaksi
tesebut, berikut adalah contoh operasionalnya:
Tanggal
|
Jenis Transaski
|
2/1/09
|
Bank Jaya menyerahkan uang sebagai realisasi akad
Mudharabah kepada tuan A sebesar Rp 200 juta.
|
5/1/09
|
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya
sebesar Rp 120 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B. Aset ini
diakui dengan nilai pasar sebesar Rp
150 juta.
|
10/1/09
|
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya
sebesar Rp 200 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B. Aset ini diakui dengan nilai pasar sebesar Rp 190 juta.
|
20/1/09
|
Diakui terjadinya penurunan nilai aset non kas mudharabah
yang ada pada tuan B karena kerusakan (bukan karena kelalaian tuan B) sebesar
Rp 3 juta
|
31/1/09
|
Tuan A melakukan pembayaran bagi hasil usaha kepada Bank
Jaya sebesar Rp 2 juta
|
31/1/09
|
Tuan A Membayar cicilan pokok pembiayaan mudharabah kepada
bank Jaya sebesar Rp 10 juta
|
31/10/09
|
Tuan A melunasi pembiayaan mudharabah kepada bank Jaya
sebesar Rp 110 juta
|
A. Pencatatan oleh Bank Jaya
2/1/09 Investasi Mudharabah 200.000.000,-
Kas 200.000.000,-
5/1/09 Investsi Mudharabah 150.000.000,-
Aset
Nonkas 120.000.000,-
Keuntungan
Tangguhan 30.000.000,-
10/1/09 Investasi Mudharabah 190.000.000,-
Kerugian
penurunan nilai 10.000.000,-
Aset
Nonkas Mudharabah 200.000.000,-
20/1/09 Kerugian Investasi Mudharabah 3.000.000,-
Penyisihan
Investasi mudharabah 3.000.000,-
31/1/09 Kas 2.000.000,-
Pendapatan
bagi hasil mudharabah 2.000.000,-
31/1/09 Kas 10.000.000,-
Investasi
Mudharabah 10.000.000,-
31/1/09 Kas 110.000.000,-
Investasi
Mudharabah 110.000.000,-
B. Pencatatan oleh Tuan A
2/1/09 Kas 200.000.000,-
Dana
syirkah temporer 200.000.000,-
31/1/09 Beban bagi hasil mudharabah 10.000.000,-
Kas 10.000.000,-
31/1/09 Dana Syirkah Temporer 110.000.000,-
Kas 110.000.000,-
Beberapa Ketentuan Lain dalam Akad
Mudharabah:
- Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
- Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
- Bagian hasil usaha yang sudah diakui namun belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.
- Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
- Dana Syirkah Temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tecatatanya untuk setiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada)
- Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
- Pengungkapan dana mengungkpkan ransaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
- Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain
- Rincian dana syirkah temporer yang duterima berdasarkan jenisnya
- Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah. Pengungkapa yang dipelukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
REFERENSI:
Adiwarman
A Karim, Bank Islam: Analisis iqih dan
Keuangan, Raja Grafindo, Jakarta,
2004
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik,
Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba
Empat, Jakarta 2009
DEMIKIAN, WALLAHU A’LAM
Titanium White octane steel - Titanium White octane
BalasHapusFind the best Titanium White octane steel titanium curling wand of the best titanium iphone case - Titanium White octane steel by man titanium bracelet Titanium Art. We offer premium sunscreen with titanium dioxide quality, quality, and columbia titanium boots longevity.