This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pengikut

Senin, 27 Februari 2012

Akuntansi Mudharabah


AKUNTANSI MUDHARABAH


BEBERAPA  DEFINISI
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.    Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

KARAKTERISTIK KERJA SAMA MUDHARABAH
  1. Bank Syariah, dalam hubungannya dengan kerja sama Mudharabah, bisa bertindak sebagai Pemilik Dana (dengan melakukan pembiayaan mudharabah), atau sebagai Pengelola Dana (dengan melakukan penghimpunan Dana)
  2. Ketika bertindak sebagai Pemilik Dana, dana yang diterima Bak Syariah disajikan sebagai “Investasi Mudharabah”.   Sedangkan ketika bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai “Dana Syirkah Temporer”.
  3. Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
  4. Pengembalian dana Mudharabah dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
  5. Jika dari pengelolaan dana Mudharabah menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

Mudharabah pada Produk Bank Syariah
.    Dalam aplikasinya pada Bank Syariah, konsep mudharabah diterapkan pada bentuk produk pendanaan berupa:
1.      Rekening Tabungan Mudharabah.  Adalah tabungan yang disepakati bisa dimanfaatkan oleh bank untuk digunakan dalam pembiayaan mudharabah.   Dalam tabungan ini, nasabah tidak dapat sewaktu-waktu menarik dananya seperti dalam tabungan wadi’ah.   Dalam aplikasinya, bentuk tabungan ini biasanya berbentuk targeted saving, seperti tabungan qurban, tabungan haji, dan tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.      
2.      Investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk mudharabah  (mudharabah Muthlaqah).   Investasi dalam bentuk ini disepakati untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. 
3.      Investasi khusus.  Dalam bentk ini, bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah untuk menginvestasikan dana mereka pada usaha atau proyek yang dikehendaki nasabah.  Nisbah bagi hasil untuk investasi khusus  (mudharabah muqayyadah) ini ditentukan dan dinegosiasikan secara kasus per kasus. 
Sedangkan pada produk pembiayaan, konsep mudharabah merupakan salah satu konsep dasar produk pembiayaan bank selain konsep musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan qard.   Untuk pembiayaan dengan prinsip dasar mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul Maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib.  Bagi hasil yang diterima oleh bank dari usaha mudharabah, merupakan keuntungan bank disamping keuntungan-keuntungan lain yang nantinya secara keseluruhan akan dialokasikan kepada para nasabah pendanaan (dengan perhitungan dan proporsi tertentu).  
Sumber dana dan penggunaan dana mudharabah pada bank syariah berdasarkan assets allocation approach bisa digambarkan sebagai berikut (diadopsi dari buku Manajemen Dana Bank Syariah)


 














Beberapa sifat aplikasi produk dengan konsep mudharabah dalam perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
  2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread
  3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
  4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

Secara umum, aplikasi pembiayaan dengan konsep al mudharabah dalam perbankan dapat digambarkan dalam skema berikut ini:


 













PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a)      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;
Pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                                         Kas                                                    xxx
b)      investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
                                i.            jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian;
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
Kerugian Penurunan Nilai                   xxx
                 Aset Mudharabah                            xxx

                              ii.            jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya  diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                 Keuntungan Tanguhan                     xxx
                 Aset Mudharabah                            xxx

                        Sedangkan Jurnal Amortisasinya adalah:
Keuntungan Tangguhan                      xxx
                 Keuntungan Mudharabah                xxx

c)      Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai KERUGIAN dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah   xxx
                                               Investasi  Mudharabah                    xxx
d)      Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan bagian bagi hasil.

Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian bagi hasil adalah sebagai berikut:
Kas                                                       xxx
                              Kerugian Mudharabah                        xxx
                                               Pendapatan Bagi Hasil Mdhrbh       xxx
e)      Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Piutang Jatuh Tempo                          xxx
                                               Investasi Mudharabah                      xxx


f)       Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian  Mudharabah                       xxx
                                               Penyisihan Kerugian  Mdhrbh         xxx

g)      Pada saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan selisih antara kas/aset nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah.  Apabila selisih tersebut bernilai positif, berarti terdapat keuntungan mudharabah.  Sebaliknya apabila bernilai negatif maka terjadi kerugian mudharabah.
Pencatatan Jurnal sebagai berikut:
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah  xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx
            Keuntungan Mudharabah                               xxx
            Atau
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Invstasi Mudharabah    xxx
Kerugian Mudharabah                                    xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx


b. Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
Dalam hubungannya dengan Dana Pihak Ketiga (DPK), Bank syariah juga menerima simpanan/deposito Mudharabah.   Dalam bentuk ini, bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang bertugas memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul agar produktif dan menghasilkan, untukkemudian memberikan kompensasi kepada nasabah penabung/investor Mudharabah dalam bentuk bagi hasil.
Beberapa ketentuan yang berlaku dalam hal Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib) adalah:
1.      Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
2.      Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
3.      Jika Bank Syariah (nantinya) menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka Bank Syariah mencatatnya sebagai aset.
4.      Jika Bank Syariah menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima, Bank Syariah tidak boleh mengakui sebagai aset, karena Bank Syariah tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana.
5.       Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
6.      Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank sebagai pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.


PENCATATAN JURNAL TRANSAKSI MUDHARABAH
Dalam kaitannya dengan mudharabah, terdapat beberapa bentuk transaksi yang bisa terjadi antara pihak bank sebagai shohibul maal dengan nasabah sebagai mudharib, antara lain:
  1. Penyerahan dana (kas) atau Aset Nonkas oleh bank kepada nasabah.
  2. Pembayaran hasil usaha oleh nasabah kepada Bank.
  3. Membayar cicilan pokok (untuk mudharabah mutanaqishah)
  4. Pelunasan Pokok pinjaman oleh nasabah kepada bank (pada akhir periode)


Dari bentuk transaksi-transaksi tesebut, berikut adalah contoh operasionalnya:

Tanggal
Jenis Transaski
2/1/09
Bank Jaya menyerahkan uang sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan A sebesar Rp 200 juta.
5/1/09
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya sebesar Rp 120 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B. Aset ini diakui  dengan nilai pasar sebesar Rp 150 juta.
10/1/09
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya sebesar Rp 200 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B.  Aset ini diakui  dengan nilai pasar sebesar Rp 190 juta.
20/1/09
Diakui terjadinya penurunan nilai aset non kas mudharabah yang ada pada tuan B karena kerusakan (bukan karena kelalaian tuan B) sebesar Rp 3 juta
31/1/09
Tuan A melakukan pembayaran bagi hasil usaha kepada Bank Jaya sebesar Rp 2 juta
31/1/09
Tuan A Membayar cicilan pokok pembiayaan mudharabah kepada bank Jaya sebesar Rp 10 juta
31/10/09
Tuan A melunasi pembiayaan mudharabah kepada bank Jaya sebesar Rp 110 juta

A.    Pencatatan oleh Bank Jaya
2/1/09          Investasi Mudharabah                           200.000.000,-
                                 Kas                                                                         200.000.000,-
5/1/09          Investsi Mudharabah                             150.000.000,-
                                 Aset Nonkas                                                           120.000.000,-
                                 Keuntungan Tangguhan                                          30.000.000,-
10/1/09        Investasi Mudharabah                           190.000.000,-
                     Kerugian penurunan nilai                        10.000.000,-
                                 Aset Nonkas Mudharabah                                     200.000.000,-    
20/1/09        Kerugian Investasi Mudharabah                3.000.000,-
                                 Penyisihan Investasi mudharabah                            3.000.000,-
31/1/09        Kas                                                              2.000.000,-
                                 Pendapatan bagi hasil mudharabah                         2.000.000,-
31/1/09        Kas                                                            10.000.000,-
                                 Investasi Mudharabah                                            10.000.000,-
31/1/09        Kas                                                          110.000.000,-
                                 Investasi Mudharabah                                          110.000.000,-


B.    Pencatatan oleh Tuan A
2/1/09          Kas                                                          200.000.000,-
                                 Dana syirkah temporer                                         200.000.000,-
31/1/09        Beban bagi hasil mudharabah                 10.000.000,-
                                 Kas                                                                           10.000.000,-
31/1/09        Dana Syirkah Temporer                         110.000.000,-
                                 Kas                                                                         110.000.000,-

Beberapa Ketentuan Lain dalam Akad Mudharabah:
  1. Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
  2. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
  3. Bagian hasil usaha yang sudah diakui namun belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.
  4. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
    1. Dana Syirkah Temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tecatatanya untuk setiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada)
    2. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
  5. Pengungkapan dana mengungkpkan ransaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
    1. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain
    2. Rincian dana syirkah temporer yang duterima berdasarkan jenisnya
    3. Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah.  Pengungkapa yang dipelukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 


REFERENSI:

Adiwarman A Karim, Bank Islam: Analisis iqih dan Keuangan, Raja Grafindo, Jakarta,  2004
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta 2009



DEMIKIAN, WALLAHU A’LAM





Minggu, 26 Februari 2012

Akuntansi Musyarakah


 Musyarakah
            Musyarakah  adalah akad kerjasama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai sustu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
            Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah : pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan oprasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.
            Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas atau aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebenkan secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya)
            Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank  akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
B.  Rukun Musyarakah
1.      Pihak yang berakad
2.      Obyek akad / proyek atau usaha (modal dan kerja)
3.      Shighat / ijab qabul

Dewan Syari’ah Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 [1]sebagai berikut :
1.      Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern

2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.      Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
d.      Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang di sengaja.
e.       Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.      Obyek akad ( modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
a.    Modal
1)   Modal yang di berikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
2)   Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
3)   Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan

b.    Kerja
1)   Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat
2)   Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama priibadi dan wakil dari mitranya

c.    Keuntungan
1)   Keuntungan harus di kuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengkata pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
2)   Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang di tetapkan bagi seorang mitra
3)   Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu di berikan kepadanya
4)   Sistem pembagian keuntungan harrus tertuang dengan jelas dalam akad

d.   Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal

4.    Biaya Operasional dan Persengketaan
a.       Biaya operasional di bebankan pada modal bersama
b.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya di lakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



C.  STANDAR AKUNTANSI
1.      Pengakuan dan Pengukuran Awal pembiayaan Musyarakah
a.       Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah.[2]
b.      Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
(i)   Pembiayaan musyarakah dalam bentuk :
-Kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan
-Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan
(ii) Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya,biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.

2.      Pengakuan Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah setelah akad
a.       Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
b.      Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra.
c.       Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempodiakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra.
d.      Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.



3.      Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
a.       Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proposional sesuai dengan kontribussi modal.[3]
b.      Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka :
1.      Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati
2.      Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
c.       Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka :
1.      Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati.
2.      Rugi diakui dalam periode terjadinya secara proposional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
d.      Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih perfoarming diakui sebagai piutang kepada mitra.
e.       Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha) musyarakah, maka rugi tersebut di tanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah.

D.  PERLAKUAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS
1.      Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau perak yang setara. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang, property, dan peralatan lainnya. Modal mungkin saja juga berbentuk hak tak terujud, seperti hak paten, hak gadai, paten dan lainnya. Mazhab syafi’i dan maliki mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar tidak ada hak istimewa diantara mereka.. meskipun demikian mazhab hanafi tidak menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhhab Hanbali tidak mensyaratkan adanya percampuran modal. Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan Musyarakah merupakan dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk menghindari atau tidak mau terlibat.
            Modal musyarakah diatur oleh sekelompok asas, di mana yang terpenting adalah: saham mitra haruslah diketahui, yang di tetapkan dan di sepakati pada waktu pengadaan akad, dan harus ada dalam bentuk tunai atau semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang, untuk menghindarkan penipuan, ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam menggunakan modal.
            Ada dua alasan untuk tidak menggunakan nilai historis dalam mengukur asset non moneter yang mewakili saham Bank Islam dalam Musyarakah yaitu:
·         Penerapan nilai asset yang sudah disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian akuntansi keuangan yang objektif dan dibukukan dalam pernyataan Objektif.
·         Penerapan nilai sesungguhnya untuk mmengukur asset secara ini akan menjurus ke penerapan konsep kejujuran penyajian sesuai dengan pernyataan konsep
Dalam PSAK tentang Akuntansi Perbankan Syari’ah, di jelaskan pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyaraah sbb:
1.      Pembiayaan Musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktuva non kas kepada mitra musyarakah.
2.      Pengukuran Pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
a.    Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
                                                          i.     Kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan
                                                        ii.     Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut di akui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan.
b.   Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
            Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan musyarakah atau modal syirkah yang diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja tetapi juga dalam bentuk non-kas atau aktiva yang sejalan dengan usaha yang akan dilaksanakan. Begitu juga penyerahan modal musyarakah dalam dilakukan secara bertahap atau secara sekaligus. Untuk memberikan gambaran yang jelas atas transaksi modal musyarakah tersebut dapat dijelaskan dalam contoh berikut:
Contoh : 1
Pada tanggal 01 Agustus bank Syari’ah memberikan fasilitas pembiayaan musyarakah kepada Tuan Abdullah dalam usaha pabrik pengolaan kelapa sawit dan telah disepakati dengan data-data sebagai berikut:
1.    Tanggal 05 Agustus dibayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar Rp. 1.000.000,-
2.    Modal syirkah keseluruhan sebesar Rp. 150.000.000,- dimana bank syari’ah mendapatkan porsi modal sebesar Rp. 70.000.000,- dan porsi modal untuk Tuan Abdullah sebesar Rp. 80.000.000,- dengan nisbah keuntungan, untuk bank sebesar 40 dan untuk Tuan Abdullah sebesar 60.
3.    Modal  syirkah yang menjadi porsi bank syari’ah sebesar Rp. 70.000.000,- dibayar dengan tahapan sebagai berikut:
a.    Tanggal 15 Agustus, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.000.000,-
b.    Tanggal 20 Agustus diserahkan modal non kas, berupa dua buah mesin pabrik yang telah dimiliki oleh bank syari’ah, mesin pertama sebesar Rp. 30.000.000,-  yangdibeli dengan harga Rp. 32.500.000,- dan mesin kedua sebesar Rp. 20.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 15.000.000,-
Atas transaksi tersebut diatas dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut:
1.      Tanggal 01 Agustus pada saat pembiayaan musyarakah disetujui dan disepakati oleh Tuan Abdullah, bank syari’ah mempunyai kewajiban yang berupa komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 70.000.000,-
Jurnal komitmen (rekening administratif) :
Dr. Kontra komitmenPemb
          Musyarakah                                         Rp. 70.000.000,-
Cr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah                                                     Rp. 70.000.000,-

Dengan adanya persetujuan pembiayaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen (rekening administratif) bank syari’ah menunjukkan sebagai berikut :

BUKU BESAR (Adm)
Debet                                                                                                                                      Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



01/08
Tn Abdullah
70.000.000

2.    Tanggal 15 Agustus, bank syari’ah menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar rp.20.000.000,-
Db. Pembiayaan musyarakah                   Rp. 20.000.000,-
Kr. Kas/Rekening Syirkah/Kliring                       Rp. 20.000.000,-

Dr. Komitmen pemb Musyarakah            Rp. 20.000.000,-
Cr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah            Rp. 20.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :

BUKU BESAR (Adm)
Debet                                                                                                                                                  Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Penyerahan Modal
20.000.000,-
01/08
Tn Abdullah
70.000.000


BUKU BESAR (Neraca)
Debet                                                                                                                                                  Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Tuan Abdullah
20.000.000





NERACA
Per 15 agustus 2XXX
Aktiva                                                                                                                                                 Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
20.000.000



3.    Tanggal 20 Agustus pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada syirkah
A.  Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harga pasar/ wajar sebesar Rp. 30.000.000,-, mesin tersebut dibeli dengan harga perolehan sebesar Rp. 32.500.000,-

Jurnal atas penyerahan modal non kas adalah :
Db. Pembiayaan musyarakah              Rp. 30.000.000,-
Db. Kerugian penyerahan
Aktiva                                          Rp.   2.500.000,-
Kr. Aktiva non-kas                                                      Rp. 32.500.000,-

Dr. Komitmen Pemby
Musyarakah                                  Rp. 30.000.000,-
Cr. Kontra komitmen
Pemb Musyarakah                                                Rp. 30.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :

BUKU BESAR (Adm)
Debet                                                                                                                                      kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Penyerahan modal
20.000.000
01/08
Tn Abdullah
70.000.000
20/08
Penyerahan mesin
30.000.000




BUKU BESAR (Neraca)
Debet                                                                                                                                      Kredit 
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Tuan Abdullah
20.000.000



20/08
Tuan Abdullah
30.00.000



                       
BUKU BESAR (L/R)
                                          Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet                                                                                                                                      Kredit 
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
20/08
Penyerahan mesin
2.500.000




NERACA
Per 15 Agustus 2XXX
Aktiva                                                                                                                                                 Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
50.000.000



B.     Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku/harga perolehan. Mesin kedua dibeli dengan harga perolehannya sebesar Rp. 15.000.000,- dan diserahkan dengan harga jual/wajar Rp. 20.000.000,-
Db. Pembiayaan Musyarakah                       Rp. 20.000.000,-
Kr. Aktiva non-kas                                                               Rp. 15.000.000,-
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva              Rp. 5.000.000,-
Dr. Komitmen Pemby Musyarakah              Rp. 20.000.000,-
Cr. Kontra Komitmen Pemb Musyarakah                            Rp. 20.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Debet                                                                                                                                      Kredit
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
15/08
Penyerahan modal
20.000.000
01/08
Tn Abdullah
70.000.000
20/08
Penyerahan mesin
30.000.000



20/08
Penyerahan mesin
20.000.000




BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
20/08
Penyerahan mesin
2.500.000




BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahan Aktiva
Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



20/08
Penyerahan mesin
2.500.000
NERACA
Per 20 Agustus 2XXX
Aktiva                                                                                                                                                 Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
50.000.000




4.    Tanggal 05 Agustus 2002 – pada saat pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Db. Uang muka dalam rangka akad
Musyarakah                                                  Rp. 10.000.000,-
Kr. Kas/Kliring                                                                Rp. 10.000.000,-

5.    Pengakuan biaya akad musyarakah
A.    Jika diakui sebagai beban
Db. Biaya akad                                              Rp. 1.000.000,-
Kr. Uang muka dalam rangka musyarakah                Rp. 1.000.000,-

B.     Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
Db. Pembiayaan musyarakah                         Rp. 1.000.000,-
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah       Rp. 1.000.000,-



[1] Himpunan fatwa, Edisi kedua, hal 55-56
[2] PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraph 41
[3] PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 47