Pengertian Bank Syari’ah
Bank
Islam atau sering disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan bunga. Bank Syari’ah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Prinsip Dasar Bank Syari’ah
Batasan-batasan
bank syari’ah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syari’at Islam,
menyebabkan bank sssyari’ah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan
tidak bertentangan dengan Syari’at Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah
yaitu:
1.
Prinsip
Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
2.
Prinsip
Bagi Hasil (Profit Sharing), Produknya yaitu:
a.
Al-Mudharabah
b.
Al-Musyarakah
3.
Prinsip
Jual Beli (Al-Tijarah)
4.
Prinsip
Sewa (Al-Ijarah)
5.
Prinsip
Jasa (Fee-Based Service)
Sistem
Operasional Bank Syari’ah
Pada saat operasional bank syari’ah,
pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga,
tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian
disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan
perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Akuntansi
Penghimpunan Dana
Ada beberapa penghimpunan dana
menurut akuntansi perbankan syari’ah, yaitu:
a)
Wadiah
Adalah titipan
dari satu pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan
dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.
Tujuan : untuk
menjaga keselamatan barang dari kemusnahan, pencurian dan sebagainya.
Barang : sesuatu yang berharga seperti uang, barang,
dokumen, surat berharga, dan lain-lain.
Rukun transaksi
wadiah:
-barang yang
dititipkan
-orang yang
menitipkan/penitip
-orang yang
menerima titipan
-ijab qobul
b)
Mudharabah
Adalah
perjanjian atas suatu jenis pengongsian, dimana pihak pertama menyediakan dana,
dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah yang
disepakati bersama secara awal. Prinsip ini dikenal sebagai “qiradh” atau
“muqaradah”.
Rukun mudharabah, yaitu:
-shahibul mal/rebulmal
-mudharib
-amal
-ijab qabul
c)
Murabahah
Adalah menjual barang dengan harga jual
sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Rukun
murabahah
-Pelaku
-Objek jual beli
-Ijab Qabul
d)
Salam
Adalah akad jual beli muslam (barang
pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Rukun Salam
-transaksi
-barang dan harga yang diperjual belikan
-Ijab Qabul
e)
Istishna
Adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat,
shani).
Rukun Istishna: Transaksi, objek akad
meliputi barang dan harga barang istishna, ijab dan qabul.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.akuntansi+perbankan +syariah.com
(di unduh: 24 september 2011, pkl. 20.00)
0 komentar:
Posting Komentar