Pengikut

Selasa, 28 Februari 2012

Bank Syari'ah


Pengertian Bank Syari’ah
            Bank Islam atau sering disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga. Bank Syari’ah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.
Prinsip Dasar Bank Syari’ah
            Batasan-batasan bank syari’ah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syari’at Islam, menyebabkan bank sssyari’ah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Syari’at Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah yaitu:
1.      Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
2.      Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing), Produknya yaitu:
a.       Al-Mudharabah
b.      Al-Musyarakah
3.      Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
4.      Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
5.      Prinsip Jasa (Fee-Based Service)

Sistem Operasional Bank Syari’ah
            Pada saat operasional bank syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Akuntansi Penghimpunan Dana
            Ada beberapa penghimpunan dana menurut akuntansi perbankan syari’ah, yaitu:
a)      Wadiah
Adalah titipan dari satu pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.
Tujuan : untuk menjaga keselamatan barang dari kemusnahan, pencurian dan sebagainya.
Barang  : sesuatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, dan lain-lain.
Rukun transaksi wadiah:
-barang yang dititipkan
-orang yang menitipkan/penitip
-orang yang menerima titipan
-ijab qobul
b)      Mudharabah
Adalah perjanjian atas suatu jenis pengongsian, dimana pihak pertama menyediakan dana, dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati bersama secara awal. Prinsip ini dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”.

Rukun mudharabah, yaitu:
-shahibul mal/rebulmal
-mudharib
-amal
-ijab qabul
c)      Murabahah
Adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Rukun  murabahah
-Pelaku
-Objek jual beli
-Ijab Qabul
d)     Salam
Adalah akad jual beli muslam (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Rukun Salam
-transaksi
-barang dan harga yang diperjual belikan
-Ijab Qabul
e)      Istishna
Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
Rukun Istishna: Transaksi, objek akad meliputi barang dan harga barang istishna, ijab dan qabul.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.akuntansi+perbankan +syariah.com (di unduh: 24 september 2011, pkl. 20.00)

0 komentar:

Posting Komentar