Pengikut

Senin, 27 Februari 2012

Akuntansi Mudharabah


AKUNTANSI MUDHARABAH


BEBERAPA  DEFINISI
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.    Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

KARAKTERISTIK KERJA SAMA MUDHARABAH
  1. Bank Syariah, dalam hubungannya dengan kerja sama Mudharabah, bisa bertindak sebagai Pemilik Dana (dengan melakukan pembiayaan mudharabah), atau sebagai Pengelola Dana (dengan melakukan penghimpunan Dana)
  2. Ketika bertindak sebagai Pemilik Dana, dana yang diterima Bak Syariah disajikan sebagai “Investasi Mudharabah”.   Sedangkan ketika bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai “Dana Syirkah Temporer”.
  3. Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
  4. Pengembalian dana Mudharabah dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
  5. Jika dari pengelolaan dana Mudharabah menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

Mudharabah pada Produk Bank Syariah
.    Dalam aplikasinya pada Bank Syariah, konsep mudharabah diterapkan pada bentuk produk pendanaan berupa:
1.      Rekening Tabungan Mudharabah.  Adalah tabungan yang disepakati bisa dimanfaatkan oleh bank untuk digunakan dalam pembiayaan mudharabah.   Dalam tabungan ini, nasabah tidak dapat sewaktu-waktu menarik dananya seperti dalam tabungan wadi’ah.   Dalam aplikasinya, bentuk tabungan ini biasanya berbentuk targeted saving, seperti tabungan qurban, tabungan haji, dan tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.      
2.      Investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk mudharabah  (mudharabah Muthlaqah).   Investasi dalam bentuk ini disepakati untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. 
3.      Investasi khusus.  Dalam bentk ini, bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah untuk menginvestasikan dana mereka pada usaha atau proyek yang dikehendaki nasabah.  Nisbah bagi hasil untuk investasi khusus  (mudharabah muqayyadah) ini ditentukan dan dinegosiasikan secara kasus per kasus. 
Sedangkan pada produk pembiayaan, konsep mudharabah merupakan salah satu konsep dasar produk pembiayaan bank selain konsep musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan qard.   Untuk pembiayaan dengan prinsip dasar mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul Maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib.  Bagi hasil yang diterima oleh bank dari usaha mudharabah, merupakan keuntungan bank disamping keuntungan-keuntungan lain yang nantinya secara keseluruhan akan dialokasikan kepada para nasabah pendanaan (dengan perhitungan dan proporsi tertentu).  
Sumber dana dan penggunaan dana mudharabah pada bank syariah berdasarkan assets allocation approach bisa digambarkan sebagai berikut (diadopsi dari buku Manajemen Dana Bank Syariah)


 














Beberapa sifat aplikasi produk dengan konsep mudharabah dalam perbankan dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
  2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread
  3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
  4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

Secara umum, aplikasi pembiayaan dengan konsep al mudharabah dalam perbankan dapat digambarkan dalam skema berikut ini:


 













PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a)      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;
Pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                                         Kas                                                    xxx
b)      investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
                                i.            jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian;
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
Kerugian Penurunan Nilai                   xxx
                 Aset Mudharabah                            xxx

                              ii.            jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya  diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                 Keuntungan Tanguhan                     xxx
                 Aset Mudharabah                            xxx

                        Sedangkan Jurnal Amortisasinya adalah:
Keuntungan Tangguhan                      xxx
                 Keuntungan Mudharabah                xxx

c)      Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai KERUGIAN dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah   xxx
                                               Investasi  Mudharabah                    xxx
d)      Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan bagian bagi hasil.

Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian bagi hasil adalah sebagai berikut:
Kas                                                       xxx
                              Kerugian Mudharabah                        xxx
                                               Pendapatan Bagi Hasil Mdhrbh       xxx
e)      Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Piutang Jatuh Tempo                          xxx
                                               Investasi Mudharabah                      xxx


f)       Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian  Mudharabah                       xxx
                                               Penyisihan Kerugian  Mdhrbh         xxx

g)      Pada saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan selisih antara kas/aset nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah.  Apabila selisih tersebut bernilai positif, berarti terdapat keuntungan mudharabah.  Sebaliknya apabila bernilai negatif maka terjadi kerugian mudharabah.
Pencatatan Jurnal sebagai berikut:
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah  xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx
            Keuntungan Mudharabah                               xxx
            Atau
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Invstasi Mudharabah    xxx
Kerugian Mudharabah                                    xxx
            Investasi Mudharabah                                    xxx


b. Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
Dalam hubungannya dengan Dana Pihak Ketiga (DPK), Bank syariah juga menerima simpanan/deposito Mudharabah.   Dalam bentuk ini, bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang bertugas memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul agar produktif dan menghasilkan, untukkemudian memberikan kompensasi kepada nasabah penabung/investor Mudharabah dalam bentuk bagi hasil.
Beberapa ketentuan yang berlaku dalam hal Bank Syariah sebagai Pengelola Dana (Mudharib) adalah:
1.      Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
2.      Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
3.      Jika Bank Syariah (nantinya) menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka Bank Syariah mencatatnya sebagai aset.
4.      Jika Bank Syariah menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima, Bank Syariah tidak boleh mengakui sebagai aset, karena Bank Syariah tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana.
5.       Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
6.      Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank sebagai pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.


PENCATATAN JURNAL TRANSAKSI MUDHARABAH
Dalam kaitannya dengan mudharabah, terdapat beberapa bentuk transaksi yang bisa terjadi antara pihak bank sebagai shohibul maal dengan nasabah sebagai mudharib, antara lain:
  1. Penyerahan dana (kas) atau Aset Nonkas oleh bank kepada nasabah.
  2. Pembayaran hasil usaha oleh nasabah kepada Bank.
  3. Membayar cicilan pokok (untuk mudharabah mutanaqishah)
  4. Pelunasan Pokok pinjaman oleh nasabah kepada bank (pada akhir periode)


Dari bentuk transaksi-transaksi tesebut, berikut adalah contoh operasionalnya:

Tanggal
Jenis Transaski
2/1/09
Bank Jaya menyerahkan uang sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan A sebesar Rp 200 juta.
5/1/09
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya sebesar Rp 120 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B. Aset ini diakui  dengan nilai pasar sebesar Rp 150 juta.
10/1/09
Bank Jaya menyerahkan aset non kas yang nilai bukuya sebesar Rp 200 juta sebagai realisasi akad Mudharabah kepada tuan B.  Aset ini diakui  dengan nilai pasar sebesar Rp 190 juta.
20/1/09
Diakui terjadinya penurunan nilai aset non kas mudharabah yang ada pada tuan B karena kerusakan (bukan karena kelalaian tuan B) sebesar Rp 3 juta
31/1/09
Tuan A melakukan pembayaran bagi hasil usaha kepada Bank Jaya sebesar Rp 2 juta
31/1/09
Tuan A Membayar cicilan pokok pembiayaan mudharabah kepada bank Jaya sebesar Rp 10 juta
31/10/09
Tuan A melunasi pembiayaan mudharabah kepada bank Jaya sebesar Rp 110 juta

A.    Pencatatan oleh Bank Jaya
2/1/09          Investasi Mudharabah                           200.000.000,-
                                 Kas                                                                         200.000.000,-
5/1/09          Investsi Mudharabah                             150.000.000,-
                                 Aset Nonkas                                                           120.000.000,-
                                 Keuntungan Tangguhan                                          30.000.000,-
10/1/09        Investasi Mudharabah                           190.000.000,-
                     Kerugian penurunan nilai                        10.000.000,-
                                 Aset Nonkas Mudharabah                                     200.000.000,-    
20/1/09        Kerugian Investasi Mudharabah                3.000.000,-
                                 Penyisihan Investasi mudharabah                            3.000.000,-
31/1/09        Kas                                                              2.000.000,-
                                 Pendapatan bagi hasil mudharabah                         2.000.000,-
31/1/09        Kas                                                            10.000.000,-
                                 Investasi Mudharabah                                            10.000.000,-
31/1/09        Kas                                                          110.000.000,-
                                 Investasi Mudharabah                                          110.000.000,-


B.    Pencatatan oleh Tuan A
2/1/09          Kas                                                          200.000.000,-
                                 Dana syirkah temporer                                         200.000.000,-
31/1/09        Beban bagi hasil mudharabah                 10.000.000,-
                                 Kas                                                                           10.000.000,-
31/1/09        Dana Syirkah Temporer                         110.000.000,-
                                 Kas                                                                         110.000.000,-

Beberapa Ketentuan Lain dalam Akad Mudharabah:
  1. Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
  2. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
  3. Bagian hasil usaha yang sudah diakui namun belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.
  4. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
    1. Dana Syirkah Temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tecatatanya untuk setiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada)
    2. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
  5. Pengungkapan dana mengungkpkan ransaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
    1. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain
    2. Rincian dana syirkah temporer yang duterima berdasarkan jenisnya
    3. Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah.  Pengungkapa yang dipelukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 


REFERENSI:

Adiwarman A Karim, Bank Islam: Analisis iqih dan Keuangan, Raja Grafindo, Jakarta,  2004
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta 2009



DEMIKIAN, WALLAHU A’LAM





1 komentar:

  1. Titanium White octane steel - Titanium White octane
    Find the best Titanium White octane steel titanium curling wand of the best titanium iphone case - Titanium White octane steel by man titanium bracelet Titanium Art. We offer premium sunscreen with titanium dioxide quality, quality, and columbia titanium boots longevity.

    BalasHapus