Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para pemilik
modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam
musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai sustu
usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra
dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara
bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan
dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak
berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Karena
setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat
meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan
yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja
ialah : pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan,
manipulasi biaya dan pendapatan oprasional, pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan prinsip syari’ah.
Laba
musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proposional sesuai dengan
modal yang disetorkan (baik berupa kas atau aktiva lainnya) atau sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebenkan secara
proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva
lainnya)
Musyarakah
dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen,
bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga
akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra
sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan
menjadi pemilik usaha tersebut.
B. Rukun Musyarakah
1. Pihak
yang berakad
2. Obyek
akad / proyek atau usaha (modal dan kerja)
3. Shighat
/ ijab qabul
Dewan Syari’ah
Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum
dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13
April 2000 [1]sebagai
berikut :
1. Pernyataan
ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b. Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c. Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern
2. Pihak-pihak
yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kompeten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b. Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil
c. Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
d. Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing
dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan
memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan
yang di sengaja.
e. Seorang
mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
3. Obyek
akad ( modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
a. Modal
1) Modal
yang di berikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
2) Para
pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
3) Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan
b. Kerja
1) Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat
2) Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama priibadi dan wakil dari
mitranya
c. Keuntungan
1) Keuntungan
harus di kuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengkata
pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
2) Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang di tetapkan bagi
seorang mitra
3) Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu di berikan kepadanya
4) Sistem
pembagian keuntungan harrus tertuang dengan jelas dalam akad
d. Kerugian
Kerugian
harus di bagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing
dalam modal
4. Biaya
Operasional dan Persengketaan
a. Biaya
operasional di bebankan pada modal bersama
b. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya di lakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
C. STANDAR AKUNTANSI
1. Pengakuan
dan Pengukuran Awal pembiayaan Musyarakah
a. Pembiayaan
musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas
kepada mitra musyarakah.[2]
b. Pengukuran
pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
(i) Pembiayaan
musyarakah dalam bentuk :
-Kas dinilai sebesar
jumlah yang dibayarkan
-Aktiva non-kas dinilai
sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku
aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian
bank pada saat penyerahan
(ii) Biaya
yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya,biaya studi kelayakan) tidak
dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari
seluruh mitra musyarakah.
2. Pengakuan
Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah setelah akad
a. Bagian
bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah
yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan modal
musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
b. Bagian
bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah
dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra.
c. Jika
akad musyarakah yang belum jatuh tempodiakhiri dengan pengembalian seluruh atau
sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian
diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai
dengan porsi modal mitra.
d. Pada
saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra
diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
3. Pengakuan
Laba atau Rugi Musyarakah
a. Laba
pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang
disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah
diakui secara proposional sesuai dengan kontribussi modal.[3]
b. Apabila
pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka :
1. Laba
diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati
2. Rugi
diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan
musyarakah.
c. Apabila
pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat
pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka :
1. Laba
diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati.
2. Rugi
diakui dalam periode terjadinya secara proposional sesuai dengan kontribusi
modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
d. Pada
saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah
yang masih perfoarming diakui sebagai piutang kepada mitra.
e. Apabila
terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola
usaha) musyarakah, maka rugi tersebut di tanggung oleh mitra pengelola usaha
musyarakah.
D. PERLAKUAN AKUNTANSI DAN CONTOH
KASUS
1. Pengakuan
dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas
atau perak yang setara. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti
barang, property, dan peralatan lainnya. Modal mungkin saja juga berbentuk hak
tak terujud, seperti hak paten, hak gadai, paten dan lainnya. Mazhab syafi’i
dan maliki mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar
tidak ada hak istimewa diantara mereka.. meskipun demikian mazhab hanafi tidak
menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhhab Hanbali tidak
mensyaratkan adanya percampuran modal. Partisipasi dari para mitra dalam
pekerjaan Musyarakah merupakan dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk
menghindari atau tidak mau terlibat.
Modal musyarakah diatur oleh
sekelompok asas, di mana yang terpenting adalah: saham mitra haruslah
diketahui, yang di tetapkan dan di sepakati pada waktu pengadaan akad, dan
harus ada dalam bentuk tunai atau semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang,
untuk menghindarkan penipuan, ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam
menggunakan modal.
Ada dua alasan untuk tidak
menggunakan nilai historis dalam mengukur asset non moneter yang mewakili saham
Bank Islam dalam Musyarakah yaitu:
·
Penerapan nilai asset yang sudah
disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian akuntansi
keuangan yang objektif dan dibukukan dalam pernyataan Objektif.
·
Penerapan nilai sesungguhnya untuk
mmengukur asset secara ini akan menjurus ke penerapan konsep kejujuran
penyajian sesuai dengan pernyataan konsep
Dalam
PSAK tentang Akuntansi Perbankan Syari’ah, di jelaskan pengakuan dan pengukuran
pembiayaan musyaraah sbb:
1. Pembiayaan
Musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktuva non kas
kepada mitra musyarakah.
2. Pengukuran
Pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan
musyarakah dalam bentuk:
i. Kas
dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan
ii. Aktiva
non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut di akui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan.
b. Biaya
yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian
pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Dalam
ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan musyarakah atau modal syirkah yang
diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja tetapi
juga dalam bentuk non-kas atau aktiva yang sejalan dengan usaha yang akan
dilaksanakan. Begitu juga penyerahan modal musyarakah dalam dilakukan secara
bertahap atau secara sekaligus. Untuk memberikan gambaran yang jelas atas
transaksi modal musyarakah tersebut dapat dijelaskan dalam contoh berikut:
Contoh : 1
Pada tanggal 01 Agustus bank Syari’ah memberikan
fasilitas pembiayaan musyarakah kepada Tuan Abdullah dalam usaha pabrik
pengolaan kelapa sawit dan telah disepakati dengan data-data sebagai berikut:
1.
Tanggal 05
Agustus dibayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek,
penelitian kelayakan proyek sebesar Rp. 1.000.000,-
2.
Modal syirkah
keseluruhan sebesar Rp. 150.000.000,- dimana bank syari’ah mendapatkan porsi
modal sebesar Rp. 70.000.000,- dan porsi modal untuk Tuan Abdullah sebesar Rp.
80.000.000,- dengan nisbah keuntungan, untuk bank sebesar 40 dan untuk Tuan
Abdullah sebesar 60.
3.
Modal syirkah yang menjadi porsi bank syari’ah
sebesar Rp. 70.000.000,- dibayar dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Tanggal 15
Agustus, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.000.000,-
b.
Tanggal 20
Agustus diserahkan modal non kas, berupa dua buah mesin pabrik yang telah
dimiliki oleh bank syari’ah, mesin pertama sebesar Rp. 30.000.000,- yangdibeli dengan harga Rp. 32.500.000,- dan
mesin kedua sebesar Rp. 20.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 15.000.000,-
Atas transaksi
tersebut diatas dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut:
1. Tanggal 01 Agustus pada saat pembiayaan musyarakah
disetujui dan disepakati oleh Tuan Abdullah, bank syari’ah mempunyai kewajiban
yang berupa komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 70.000.000,-
Jurnal komitmen (rekening administratif) :
Dr. Kontra komitmenPemb
Musyarakah Rp.
70.000.000,-
Cr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah Rp.
70.000.000,-
Dengan adanya persetujuan pembiayaan mudharabah tersebut,
buku besar komitmen (rekening administratif) bank syari’ah menunjukkan sebagai
berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
01/08
|
Tn Abdullah
|
70.000.000
|
2. Tanggal 15 Agustus, bank syari’ah menyerahkan modal
dalam bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar rp.20.000.000,-
Db. Pembiayaan musyarakah Rp. 20.000.000,-
Kr. Kas/Rekening Syirkah/Kliring Rp. 20.000.000,-
Dr. Komitmen pemb Musyarakah Rp. 20.000.000,-
Cr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah Rp. 20.000.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan
perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000,-
|
01/08
|
Tn Abdullah
|
70.000.000
|
BUKU BESAR
(Neraca)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
NERACA
Per 15 agustus
2XXX
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Musyarakah
|
20.000.000
|
3.
Tanggal 20
Agustus pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada syirkah
A.
Jika nilai wajar
aktiva yang diserahkan lebih rendah atas atas nilai buku/harga perolehan. Mesin
pertama diserahkan dengan harga pasar/ wajar sebesar Rp. 30.000.000,-, mesin
tersebut dibeli dengan harga perolehan sebesar Rp. 32.500.000,-
Jurnal
atas penyerahan modal non kas adalah :
Db.
Pembiayaan musyarakah Rp.
30.000.000,-
Db.
Kerugian penyerahan
Aktiva Rp. 2.500.000,-
Kr. Aktiva non-kas Rp.
32.500.000,-
Dr. Komitmen Pemby
Musyarakah Rp.
30.000.000,-
Cr. Kontra komitmen
Pemb Musyarakah Rp.
30.000.000,-
Dengan jurnal transaksi
tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut
:
BUKU BESAR (Adm)
Debet kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan
modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn
Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan
mesin
|
30.000.000
|
BUKU BESAR (Neraca)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|||
20/08
|
Tuan Abdullah
|
30.00.000
|
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian
Penyerahan Aktiva
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
2.500.000
|
NERACA
Per 15 Agustus 2XXX
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
B.
Jika nilai wajar
aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku/harga perolehan. Mesin
kedua dibeli dengan harga perolehannya sebesar Rp. 15.000.000,- dan diserahkan
dengan harga jual/wajar Rp. 20.000.000,-
Db.
Pembiayaan Musyarakah Rp.
20.000.000,-
Kr.
Aktiva non-kas Rp.
15.000.000,-
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva Rp. 5.000.000,-
Dr. Komitmen Pemby Musyarakah Rp. 20.000.000,-
Cr. Kontra Komitmen Pemb Musyarakah Rp. 20.000.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan
perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
30.000.000
|
|||
20/08
|
Penyerahan mesin
|
20.000.000
|
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian
Penyerahan Aktiva
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
2.500.000
|
BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan
Penyerahan Aktiva
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
2.500.000
|
NERACA
Per 20 Agustus 2XXX
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
4.
Tanggal 05
Agustus 2002 – pada saat pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Db. Uang muka dalam
rangka akad
Musyarakah Rp.
10.000.000,-
Kr. Kas/Kliring Rp.
10.000.000,-
5.
Pengakuan biaya
akad musyarakah
A.
Jika diakui
sebagai beban
Db. Biaya akad Rp.
1.000.000,-
Kr. Uang muka dalam
rangka musyarakah Rp.
1.000.000,-
B.
Jika berdasarkan
kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
Db. Pembiayaan
musyarakah Rp.
1.000.000,-
Kr. Uang muka dalam
rangka akad musyarakah Rp.
1.000.000,-
keren
BalasHapus